Reformasi Dewan Keamanan di UNGA 81: Siapa Mendapat Suara, Siapa Tetap Memegang Veto?
| Ilustrasi AI - visual editorial konseptual Reformasi Dewan Keamanan PBB pada UNGA 81 |
Pada 22 September 2026, ketika debat umum UNGA 81 dibuka di New York, persoalan lama kembali muncul dengan tekanan yang baru: apakah Dewan Keamanan PBB masih mencerminkan dunia yang harus diaturnya? Presiden Majelis Umum Khalilur Rahman mengatakan reformasi diperlukan agar Dewan lebih representatif dan memberi perhatian khusus pada keterwakilan Afrika. Naskah pidato pembukaan resmi PBB juga menegaskan bahwa ketika Dewan tidak mampu bertindak, efektivitas PBB secara keseluruhan ikut dipertanyakan.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa kursi yang akan ditambah. Pertanyaan yang lebih sulit adalah: apakah penambahan kursi benar-benar mengubah kemampuan Dewan Keamanan untuk mengambil keputusan ketika lima anggota tetap masih memegang hak veto?
Ini penting karena reformasi yang sedang dibicarakan belum menjadi perubahan aturan. Proses resmi PBB masih berupa intergovernmental negotiations (IGN), dengan negara-negara anggota membahas kategori keanggotaan, veto, representasi regional, ukuran Dewan, metode kerja, dan hubungan Dewan Keamanan dengan Majelis Umum. Pada Juli 2026, Majelis Umum bahkan secara konsensus meneruskan proses IGN ke sesi ke-81. Transkrip sidang 28 Juli 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan itu masih diarahkan pada penyusunan model konsolidasi, bukan pengesahan model final.
Dewan Keamanan sekarang tidak kekurangan kursi tanpa alasan
Struktur saat ini terdiri dari 15 anggota: lima anggota tetap; China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat—serta sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun. Daftar resmi anggota Dewan Keamanan PBB juga mencatat bahwa lebih dari 50 negara anggota PBB belum pernah menjadi anggota Dewan Keamanan.
Angka itu membantu menjelaskan mengapa tuntutan representasi begitu kuat. Tetapi angka 15 saja tidak menjelaskan cara kekuasaan bekerja di dalam ruangan. Untuk keputusan substantif, keberadaan anggota tetap mempunyai bobot yang berbeda karena sistem Piagam memberi mereka hak veto.
Di sinilah perdebatan reformasi menjadi lebih rumit daripada sekadar memperbesar meja. Jika jumlah anggota bertambah tetapi mekanisme veto tidak berubah, negara-negara baru memang memperoleh tempat dalam proses pengambilan keputusan. Namun mereka belum tentu memperoleh kemampuan yang sama untuk mencegah sebuah keputusan substantif gagal atau untuk memaksa Dewan bergerak ketika salah satu anggota tetap menolaknya.
| Aspek | Struktur sekarang | Yang diperdebatkan |
|---|---|---|
| Jumlah anggota | 15 | Penambahan anggota tetap dan/atau tidak tetap |
| Anggota tetap | 5 | Apakah kategori tetap perlu diperluas dan untuk siapa |
| Anggota tidak tetap | 10, masa jabatan dua tahun | Jumlah, distribusi regional, atau bentuk kursi regional tertentu |
| Veto | Dimiliki lima anggota tetap | Dipertahankan, dibatasi, diperluas ke anggota baru, atau dihapus |
Jadi, representasi dan kewenangan bukan dua isu yang sama. Negara bisa mendapatkan lebih banyak kursi tanpa mendapatkan lebih banyak daya blokir. Sebaliknya, mengubah veto tanpa menyelesaikan persoalan representasi juga tidak otomatis membuat Dewan lebih dipercaya.
UNGA 81 membuka kembali pertanyaan yang sudah berjalan bertahun-tahun
Proses reformasi ini bukan produk UNGA 81 semata. PBB telah menjalankan negosiasi antarpemerintah mengenai perluasan keanggotaan dan isu terkait sejak keputusan Majelis Umum pada 2008. Arsip resmi reformasi Dewan Keamanan memperlihatkan bahwa setiap sesi terus memperpanjang proses tersebut.
Pada sesi ke-80, perdebatan bergerak sedikit lebih konkret. Negara-negara dan kelompok negara membawa model reformasi masing-masing, sementara para ketua IGN menyusun Elements Paper untuk memetakan titik temu dan perbedaan. Dokumen 10 Juni 2026 itu menyebut bahwa kategori keanggotaan dan veto merupakan dua sumber perbedaan terbesar. Ia juga mencatat adanya perbedaan mengenai apakah negara-negara harus terlebih dahulu menyepakati prinsip dan model reformasi atau segera bergerak menuju negosiasi berbasis teks. Dokumen Co-Chairs 10 Juni 2026 menunjukkan bahwa kedua perdebatan itu belum selesai.
Dengan kata lain, kata “reformasi” dalam pemberitaan tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa struktur baru sudah disepakati. Yang berubah sejauh ini adalah intensitas dan bentuk perundingannya, bukan Piagam PBB.
Ada beberapa model, tetapi tidak ada satu kesepakatan
Kelompok negara yang mendorong perluasan keanggotaan tidak sepenuhnya mempunyai model yang identik. Kelompok G4; Brasil, Jerman, India, dan Jepang, mendorong perluasan pada kategori permanen dan tidak permanen. Dalam sidang Juli 2026, Jepang atas nama G4 menyatakan bahwa menurut hitungan kelompok tersebut, 119 negara secara eksplisit menyatakan dukungan terhadap perluasan kedua kategori selama sesi ke-80. Angka itu adalah klaim yang disampaikan G4 tentang dukungan negara anggota, bukan hasil pemungutan suara formal Majelis Umum. Transkrip pernyataan G4 di sidang Majelis Umum mencatat klaim tersebut.
Di sisi lain, kelompok Uniting for Consensus menolak penambahan kategori permanen baru dan menekankan perluasan serta rotasi kursi tidak tetap. Dalam sidang yang sama, Italia atas nama kelompok itu menyebut IGN sebagai forum yang disepakati untuk memperkecil perbedaan dan mencari reformasi yang lebih representatif, transparan, akuntabel, efektif, dan demokratis.
Ada pula model Afrika yang menjadi perkembangan penting pada sesi ke-80. Dokumen resmi PBB mencatat pengajuan African Model on United Nations Security Council Reform pada April 2026. Dalam perdebatan berikutnya, kelompok L.69 menyatakan dukungan terhadap posisi bersama Afrika, termasuk sedikitnya dua kursi permanen untuk Afrika dengan hak yang sama dengan anggota permanen lainnya jika veto masih dipertahankan. Ini menunjukkan bahwa isu representasi tidak hanya soal “menambah kursi Selatan Global”, tetapi juga soal apakah kursi baru itu mempunyai kewenangan yang setara.
Perbedaan ini menjelaskan mengapa satu angka penambahan kursi tidak cukup untuk menggambarkan reformasi. Dua model dengan jumlah anggota yang sama dapat menghasilkan distribusi kekuasaan yang berbeda jika satu model mempertahankan veto hanya untuk lima anggota lama, sedangkan model lain memberi hak yang sama kepada anggota permanen baru.
Indonesia berada di tengah perdebatan tentang representasi dan efektivitas
Indonesia bukan pengamat dari luar proses ini. Dalam pernyataan pada Februari 2026 mengenai kategori keanggotaan, Wakil Tetap Indonesia menyatakan bahwa pembahasan harus mencerminkan perubahan politik dunia dan diarahkan untuk meningkatkan sifat demokratis serta akuntabilitas Dewan kepada anggota PBB yang lebih luas. Pernyataan resmi Indonesia dalam IGN, 20 Februari 2026 menempatkan isu kategori keanggotaan dalam kaitannya dengan kebutuhan akan Dewan yang lebih tegas dan tangkas.
Posisi Indonesia juga dapat dibaca bersama pernyataannya mengenai veto pada 2025. Dalam debat Majelis Umum tentang penggunaan veto, Indonesia mengaitkan penggunaan veto dengan akuntabilitas Dewan dan menyerukan reformasi agar veto tidak memungkinkan kekejaman berlangsung tanpa respons. Itu adalah posisi resmi Indonesia, bukan kesimpulan bahwa seluruh negara mempunyai pandangan yang sama.
Untuk pembaca Indonesia, bagian ini penting karena perdebatan reformasi bukan hanya pertanyaan apakah Indonesia suatu hari mendapat kursi. Isu yang lebih besar adalah apakah negara-negara berkembang memperoleh ruang yang lebih berarti dalam keputusan yang menyangkut perang, sanksi, operasi perdamaian, dan keamanan internasional.
Kalau kursi bertambah, apakah Dewan otomatis lebih mampu bertindak?
Tidak otomatis. Ini adalah titik yang sering hilang ketika reformasi diterjemahkan menjadi angka.
Menambah anggota dapat memperluas representasi dan membuat keputusan mencerminkan lebih banyak kepentingan regional. Tetapi semakin besar sebuah badan juga dapat membuat pencarian kesepakatan menjadi lebih kompleks. Karena itu, ukuran Dewan dan efektivitasnya harus dilihat bersama dengan aturan pemungutan suara, kategori keanggotaan, hubungan dengan Majelis Umum, dan metode kerja.
Masalah veto bahkan lebih menentukan. Dokumen Co-Chairs Juni 2026 mencatat bahwa sebagian besar negara anggota mendukung penghapusan veto, sementara sebagian lain yang juga menginginkan penghapusannya berpendapat bahwa selama veto tetap ada, anggota permanen baru harus memperoleh kedudukan yang setara. Ada pula perdebatan mengenai pembatasan penggunaan veto, termasuk usulan pembatasan sukarela atau mekanisme tertentu. Dokumen resmi yang memetakan perbedaan posisi memperlihatkan bahwa tidak ada formula tunggal yang sudah diterima.
Peristiwa pada September 2026 kembali memperjelas perbedaan itu. Rusia menyatakan melalui juru bicara Kremlin bahwa Dewan Keamanan memang perlu direformasi dan jumlah anggota permanen dapat ditambah, tetapi Moskow tetap mempertahankan pentingnya sistem anggota permanen dan hak veto. Laporan 22 September 2026 mengenai posisi Rusia membedakan dengan jelas dua isu tersebut: Rusia mendukung perubahan komposisi, tetapi tidak mendukung penghapusan hak veto.
Artinya, bahkan di antara negara yang menyebut dirinya mendukung “reformasi”, arti reformasinya bisa sangat berbeda. Satu negara dapat memaknai reformasi sebagai memperbanyak kursi permanen. Negara lain dapat memaknainya sebagai mengurangi kekuasaan veto. Yang lain lagi mungkin lebih menekankan kursi tidak tetap dan rotasi regional.
Masalah terbesarnya justru ada pada jalan menuju perubahan Piagam
Ada alasan hukum mengapa reformasi Dewan Keamanan bergerak lambat. Struktur keanggotaan dan kewenangan veto berakar pada Piagam PBB. Pasal 108 Piagam PBB menetapkan bahwa amendemen harus diadopsi dengan suara dua pertiga anggota Majelis Umum dan diratifikasi sesuai proses konstitusional oleh dua pertiga anggota PBB, termasuk seluruh anggota tetap Dewan Keamanan.
Konsekuensinya sangat praktis: lima negara yang memiliki posisi istimewa dalam struktur sekarang juga termasuk pihak yang persetujuannya dibutuhkan untuk amendemen Piagam. Karena itu, tuntutan representasi saja tidak cukup. Reformasi harus menemukan bentuk yang secara politik dapat diterima oleh negara-negara yang diuntungkan struktur sekarang sekaligus cukup berarti bagi negara-negara yang menginginkan perubahan.
Di sinilah perbedaan antara seruan politik dan perubahan hukum menjadi penting. Pidato pemimpin negara dapat memperbesar tekanan politik. Model yang diajukan kelompok negara dapat memperjelas pilihan. Tetapi keduanya belum mengubah jumlah kursi atau hak veto.
Apa yang sebenarnya perlu diperhatikan publik?
Bagi pembaca, indikator paling berguna bukan sekadar apakah seorang pemimpin kembali mengatakan “reformasi Dewan Keamanan”. Yang lebih informatif adalah melihat apa yang berubah dalam dokumen negosiasi.
Pertama, periksa kategori keanggotaan. Apakah pembahasannya hanya menambah kursi tidak tetap, atau juga menciptakan kursi permanen baru? Kedua, periksa hak yang melekat pada kursi baru. Apakah ada veto, tidak ada veto, atau ada masa transisi tertentu? Ketiga, perhatikan mekanisme pemilihan dan distribusi regional. Kursi baru tidak otomatis berarti semua wilayah memperoleh akses yang sama.
Keempat, perhatikan hubungan antara reformasi Dewan dan Majelis Umum. Presiden Majelis Umum pada pembukaan UNGA 81 menekankan bahwa kedua organ mempunyai fungsi yang saling melengkapi dan bahwa ketika Dewan tidak bertindak, negara-negara kembali menggunakan Majelis Umum sebagai ruang respons kolektif. Pidato pembukaan UNGA 81 menyebut pengalaman Uniting for Peace dan inisiatif Majelis Umum mengenai veto sebagai contoh hubungan tersebut.
Kelima, jangan menyamakan keberhasilan prosedural dengan reformasi substantif. Keputusan untuk meneruskan IGN ke UNGA 81 adalah kemajuan administratif dan politik dalam proses, tetapi bukan perubahan struktur Dewan.
Analisis BIN ENJAH: Kursi adalah soal representasi, veto adalah soal daya
Jika pertanyaannya adalah apakah memperbanyak kursi mengubah kemampuan Dewan Keamanan bertindak, jawabannya bergantung pada apa yang dilakukan terhadap kekuasaan yang melekat pada kursi tersebut.
Penambahan anggota tidak tetap dapat memperluas suara tanpa mengubah pusat kekuasaan. Penambahan anggota permanen dapat mengubah komposisi politik, tetapi jika anggota baru tidak mempunyai hak veto, akan muncul pertanyaan lain tentang apakah permanensi itu benar-benar setara. Sebaliknya, memberikan veto kepada anggota baru dapat membuat struktur lebih representatif dari sisi distribusi hak, tetapi juga memperbesar jumlah aktor yang secara hukum dapat menghalangi keputusan substantif.
Karena itu, menurut analisis BIN ENJAH, ukuran keberhasilan reformasi tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa negara mendapat kursi tambahan. Ukurannya harus mencakup tiga lapis: siapa yang masuk, kewenangan apa yang mereka dapatkan, dan bagaimana kebuntuan dapat diatasi ketika kepentingan anggota tetap bertabrakan.
Namun, analisis itu tetap mempunyai batas. Belum ada model final yang disepakati pada saat artikel ini diproduksi. Bahkan dokumen Co-Chairs sendiri memetakan banyak isu sebagai perbedaan yang masih terbuka. Karena itu, terlalu dini menyimpulkan bahwa UNGA 81 akan menghasilkan struktur baru.
Yang sudah dapat dikatakan dengan cukup aman adalah bahwa perdebatan kini semakin konkret: model Afrika sudah diajukan, G4 terus mendorong perluasan kedua kategori, kelompok Uniting for Consensus tetap menolak kategori permanen baru, L.69 mendukung perluasan yang lebih representatif, sementara negara seperti Rusia mempertahankan peran permanensi dan veto. Perbedaan itulah yang akan menentukan apakah reformasi berhenti sebagai agenda tahunan atau bergerak menuju teks yang benar-benar bisa dinegosiasikan.
Kesimpulan
UNGA 81 kembali menempatkan reformasi Dewan Keamanan di tengah perdebatan tentang efektivitas dan legitimasi PBB. Seruan memperluas representasi, terutama bagi kawasan yang selama ini kurang terwakili, mendapat ruang kuat dalam agenda dan pernyataan negara-negara anggota.
Tetapi menambah kursi tidak dengan sendirinya mengubah kemampuan Dewan untuk bertindak. Selama veto lima anggota tetap masih menjadi bagian inti struktur, pertanyaan tentang siapa yang dapat menghentikan keputusan tetap sama pentingnya dengan pertanyaan tentang siapa yang mendapat kursi.
Bagi Indonesia dan negara berkembang lain, nilai reformasi karena itu tidak cukup diukur dari jumlah kursi yang bertambah. Yang lebih menentukan adalah apakah perubahan itu membuat suara negara-negara yang selama ini kurang terwakili menjadi lebih berarti tanpa menciptakan mekanisme baru yang justru membuat Dewan semakin sulit bertindak.
Pada titik ini, reformasi Dewan Keamanan masih merupakan proses negosiasi, bukan hasil yang sudah disahkan. Publik sebaiknya membaca setiap pidato, model, dan keputusan prosedural dengan membedakan tiga hal: apa yang sudah menjadi aturan, apa yang sedang dinegosiasikan, dan apa yang baru merupakan posisi politik suatu negara atau kelompok.
Pertanyaan Umum
Berapa anggota Dewan Keamanan PBB saat ini?
Dewan Keamanan terdiri dari 15 anggota: lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa jabatan dua tahun.
Apakah reformasi Dewan Keamanan sudah disahkan di UNGA 81?
Belum. Pada saat artikel ini diproduksi, UNGA 81 melanjutkan proses negosiasi antarpemerintah. Belum ada perubahan final terhadap struktur keanggotaan atau hak veto.
Apakah anggota baru otomatis mendapat hak veto?
Tidak. Itu justru salah satu isu yang masih diperdebatkan. Sejumlah proposal menginginkan anggota permanen baru dengan hak penuh, sementara gagasan lain tidak memberikan veto atau mengusulkan pembatasan tertentu.
Mengapa reformasi Dewan Keamanan sulit dilakukan?
Karena perubahan mendasar menyangkut Piagam PBB. Pasal 108 mensyaratkan dukungan dua pertiga Majelis Umum dan ratifikasi dua pertiga anggota PBB, termasuk seluruh anggota tetap Dewan Keamanan.
Post a Comment for "Reformasi Dewan Keamanan di UNGA 81: Siapa Mendapat Suara, Siapa Tetap Memegang Veto?"